Home » hukum bisnis

Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan

Ditulis Oleh pada Wednesday, 23 September 200911 Komentar

Bagi anda yang sudah terjun di dunia bisnis, pasti tidak asing dengan berbagai macam bentuk atau jenis usaha. Ada badan usaha perseorangan, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan beberapa yang lain.

Akan tetapi, banyak dari para pengusaha tersebut belum mengetahui dengan pasti apa kelebihan dan kelemahan badan usaha tersebut. Salah satu yang akan saya bahas kali ini adalah usaha perseorangan

Perusahaan perseorangan ini adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :

  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

Apakah badan usaha anda termasuk ciri-ciri perusahaan perseorangan?

Incoming search terms for the article:

perusahaan perseorangan, kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan, kelebihan dan kekurangan cv, perusahaan perorangan, kelebihan perusahaan perseorangan, usaha perseorangan, perusahaan perseorangan adalah, pengertian perusahaan perseorangan, contoh perusahaan perseorangan, kelemahan perusahaan perseorangan

Related posts:

  1. Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
  2. Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma
  3. Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)
  4. Memilih Bentuk Perusahaan yang Aman Bagi Bisnis Anda
  5. Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV

Incoming search terms for the article:

perusahaan perseorangan, kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan, kelebihan dan kekurangan cv, perusahaan perorangan, kelebihan perusahaan perseorangan, usaha perseorangan, perusahaan perseorangan adalah, pengertian perusahaan perseorangan, contoh perusahaan perseorangan, kelemahan perusahaan perseorangan

11 Komentar »

  • Willy said:

    Saya ada beberapa hal yang mau ditanyakan..

    saya mempunyai perusahaan yg bergerak di jasa transportasi
    kemudian saya ada mengurus SIUP atas nama SEJAHTERA KARYAPRIMA
    dan juga TDP Perusahaan Peorangan atas nama SEJAHTERA KARYAPRIMA

    yg mau saya tanyakan adalah, apakah saya boleh mencantumkan label PO pada perusahaan saya sehingga menjadi PO. SEJAHTERA KARYAPRIMA ?

    sementara di TDP dan SIUP hanya tercantum nama SEJAHTERA KARYAPRIMA

    dan kemudian, apakah sebenarnya arti PO ini?

    terima kasih

  • Om Nip-Nip (author) said:

    Setahu saya tidak apa-apa pak, tapi lebih baiknya anda tanyakan ke lembaga perijinan terkait. untuk PO, kalau tidak salah Perusahaan Otobis…mohon dikoreksi apabila salah.

  • IR WARTOMO said:

    Dear Bapak Yth,

    Saya kebetulan ada teman dari LN berkeinginan untuk membuka usaha bersama di Indonesia dalam bentuk PT, dan beliau mengajak saya sebagai partner.
    Pertanyaannya, apakah diperbolehkan perseorangan WNA dan WNI membuka perusahaan berbentuk PT?

    Kebetulan beliau WNA, dan menyatakan akan membeli saham perusahaan Joint Venture di Indonesia, karena pemegang saham lokal akan menjual sahamnya. untuk itulah beliau mengajak saya sebagai individu untuk membuka PT.

    Mohon solusinya pak, terima kasih

    Salam,
    IR.WARTOMO

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Wartomo : bisa pak, itu termasuk PMA, Penanaman Modal Asing. Dan sebenarnya, itu yang ditakutkan sebagian besar orang Indonesia. Karena WNA tersebut bisa beli aset di Indonesia semisal tanah.

  • riyendi said:

    Dear bpk yth,

    saya mau tanya apakah boleh 1 orang menjabat 2 perusahaan (CV) dan di 2 perusahaan tersebut ia menjabat sebagai direktur. apakah ada undang-undang/peraturan yang mengatur hal tersebut.
    mohon bantuannya, terima kasih

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Riyendi : setelah saya tanyakan kepada mas febri dkk, owner tela-tela…ternyata gak papa mas mau dobel berapa aja sebagai seorang direktur.

  • anto said:

    om nip2…tolong diulas juga tentang UD ( Usaha Dagang ) donk…apakah itu juga termasuk Perusahaan Perorangan juga? thanks…

  • Mutya said:

    Saya mau tanya
    Bagaimana kita bisa menjadi pemilik perusahaan perseorangan persekutuan dan pt.

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Mutya : tinggal tergantung anda mau menggunakan yang mana? Kalau modal sendiri pakai perusahaan perseorangan. Kalau pakai sekutu dan masih terbatas bisnisnya, bisa pakai CV. Kalau memang sudah besar dan dirasa perlu untuk membuat PT agar harta pribadi anda tidak ikut terseret jika ada liabilitas perusahaan, pakai PT. Mengurusnya, anda bisa datang ke notaris yang anda percaya…

  • Thomas said:

    Mas, mau tanya,
    Kalo Perusahaan Perorangan bisa bikin rekening bank atas nama perusahaan gak? Misalnya saya ingin rekening banknya “Angin Ribut” dan bukannya “Bapak Doni”.

    Soalnya kalo rekening bank pake nama orang (pribadi), disangkanya kita kurang profesional.

    Kalau tidak memungkinkan, badan usaha apa yg memungkinkan, selain PT?

    Terima kasih sebelumnya.

  • Jibz said:

    Dear Om Nip-Nip,

    Adakah batasan modal terhadap masing-masing badan usaha? Kalau ada, untuk Perusahaan Perseorangan itu maksimal berapa yah? Terima kasih sebelumnya.

Leave Your Response!


Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan