Ijin Gangguan, Syarat Mutlak Pengajuan Izin Usaha Lainnya
Izin gangguan merupakan salah satu dari sekian ijin usaha yang paling sering dilakukan karena hampir setiap berkas pengajuan ijin lainnya selalu meminta surat ijin gangguan sebagai salah satu syarat mutlaknya.
Ijin gangguan ini lebih dikenal dengan HO, singkatan dari Hinder Ordonantie.
Ijin ini menjadi suatu keharusan dikarenakan hampir semua usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Prosedur mengurus ijin gangguan ini pengurusannya relatif panjang. Mengapa? Karena kesepakatannya tidak hanya berasal dari anda dan pihak pemerintah daerah saja, tetapi anda juga harus mendapatkan ijin dari tetangga sekitarnya.
Secara ringkas, tahap pengurusannya izin gangguan seperti ini. Pertama, anda membuat permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh dinas perijinan di daerah anda.
Formulir anda kembalikan dengan melengkapi syarat-syarat kelengkapannya yang telah ditentukan seperti fotokopi KTP, fotokopi IMBB (Ijin Mendirikan Bangun Bangunan), denah tempat usaha dan lain sebagainya.
Kemudian akan ada pemeriksaan petugas untuk memastikan keadaan usaha anda apakah sesuai dengan laporan yang anda berikan. Langkah selanjutnya adalah penyelesaian masalah.
Anda tahu apa yang dimaksud masalah disini? Yang dimaksud masalah disini adalah apabila ternyata tetangga anda tidak memberikan ijin.
Tapi jangan khawatir, pemerintah akan mengklarifikasi kepada tetangga anda mengapa sampai mereka tidak memberikan ijin kepada anda. Jika ternyata alasan mereka tidak kuat, anda akan tetap mendapatkan ijin gangguan tersebut.
Setelah masalah pemberian izin gangguan tersebut selesai, anda akan dikenakan penetapan retribusi. Besarnya tergantung dari luas bangunan usaha anda dan faktor-faktor lainnya. Total besarnya biaya, anda bisa tanyakan ke dinas perijinan setempat, karena tarif dasar retribusi tiap daerah berbeda-beda.
Perlu anda ketahui, biasanya ada peraturan daerah khusus yang mengatur pembatasan untuk usaha-usaha seperti panti pijat, mandi uap, shiatsu dan usaha-usaha sejenis lainnya.
Terutama di daerah-daerah yang mempunyai potensi wisata yang tinggi. Jadi, tanyakan secara rinci agar anda mendapatkan informasi sejelas mungkin agar pengurusan izin usaha anda tidak bermasalah.
Setelah semua tahap di atas rampung, ijin gangguan bisa anda ambil dengan membayar biaya retribusi yang sudah ditentukan. Izin gangguan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Tapi ingat, ijin gangguan tersebut bisa dicabut apabila anda :
- Tidak bisa memenuhi persyaratan IMBB selama 1 tahun.
- Tidak membayar retribusi dan pajak.
- Tidak menjalankan usaha selama 2 tahun berturut-turut.
- Terjadi pelanggaran ketentuan.
- Melanggar ketentuan ijin teknis.
Jika anda belum mengurus surat izin gangguan (HO), segeralah mengurus izin gangguan anda. Jika anda sudah punya, silahkan tulis pengalaman anda disini, bagikan pengalaman anda. Saya dengan senang hati menerimanya…
Incoming search terms for the article:
ijin gangguan, contoh surat izin usaha, contoh surat izin gangguan, singkatan ho, contoh surat ijin gangguan, HO singkatan dari, contoh izin gangguan, CONTOH SURAT GANGGUAN, singkatan ijin HO, cara mengurus ijin gangguanRelated posts:
- 4 Syarat Jual Beli Pengiriman Barang yang Harus Anda Ketahui
- Ingin Poster Reklame Iklan yang Anda Pasang Aman? Baca Dulu Artikel Ini!



Kalau kita mau bikin usaha (dengan modal kecil) manakah yang harus kita urus perijinan pendirian badan usaha atau usaha jalan dahulu ya om ? kalau ngurus ijin usaha dulu modal kita habis buat ngurus ijin dan sudah harus bayar pajak dan restribusi, padahal uang kita telah habis buat ngurus tu surat2 ijin ? makasih jawabnya om Haris.
@gt-one : waduh, kalo yang ini agak berbahaya kalo saya kasih saran mas…bisa dihajar sama kantor pajak ntar..ha..ha..ha..
pengajuan HO dan IMB dan juga Ijin Usaha sebenarnya bisa bersamaan, dengan kata lain 1x inspeksi untuk 3 macam ijin, selain lebih mempersingkat waktu, juga “amplop”, karena jika 3x inspeksi pastinya kita juga keluar “amplop” lebih banyak, karena biasanya dalam 1x inspeksi meskipun dengan 2 orang inspektor sudah cukup, tetapi biasanya yang datang ‘banyak’
pengalaman saya HO jadi duluan dalam +/- 14hari, dan berikutnya adalah IMB dsb.
@Augusta : makasih atas sharing pengalamannya mas…
sy punya tanah kosong yg rencananya akan dibangun toko, saat ini sedang mengurus imbb. pengennya sih sekalian ngurus ho. bisa gak ya kalau mengajukan HO padahal tempat usahanya belum berdiri?
@Andre : insya Allah bisa mas
Halo pak DokterBisnis,
Ini saya mau tanya tentang izin kebetulan ada tetangga punya usaha agen minyak tanah, pada waktu itu dan sekarang telah terjadi koversi minyak ke gas.
Yang saya tanyakan adalah waktu itu memang warga sekitar memberi izin untuk menandatangani surat untuk usaha pakalan minyak tersebut, tapi sekarang telah berganti ke gas apakah warga bisa mengajukan keberatan masalahnya kalau gas LPG lebih banyak resiko di bandingkan minyak tanah.
Dan juga apakah HO atau izin usaha ada masa berakhirnya dan warga diminta tanda tangan untuk perpanjangan atau bagaimana..?
Memang akhir-akhir ini setelah terjadi konversi warga merasa was-was tentang keselamatan jikalau meledak, padahal rumah usaha tersebut di tengah pemukiman warga atau padat penduduk bukan pinggir jalan yang hanya bisa dilalui kendaraan roda 2 saja.
trims
Apa perbedaan antara Surat Ijin Tepat Usaha (SITU) dengan Ijin Gangguan (HO) ?
Terimakasih ..
Leave Your Response!
Ijin Gangguan, Syarat Mutlak Pengajuan Izin Usaha Lainnya
Ijin Gangguan, Syarat Mutlak Pengajuan Izin Usaha Lainnya
Facebook Like Box
Hosting Murah
Kategori Artikel
Blogroll
Support
Page Rank
Alexa Rank
Histats
Tag Cloud
artikel motivasi artikel motivasi bisnis belajar bisnis internet belajar bisnis online bisnis baru bisnis internet bisnis online bisnis sampingan bisnis waralaba blog motivasi bisnis franchise murah info bisnis info bisnis terbaru info franchise info waralaba kata-kata motivasi kiat kiat bisnis kiat memulai bisnis kiat sukses bisnis memasarkan produk membangun bisnis memulai bisnis baru motivasi bisnis peluang bisnis internet peluang bisnis modal kecil peluang bisnis online peluang usaha modal kecil peluang usaha waralaba pemasaran produk perilaku konsumen promosi produk riset pasar strategi pemasaran teknik penjualan teknik promosi produk teori konsumen tips bisnis tips bisnis sukses tips memilih franchise tips memilih franchisor tips memilih waralaba tips trik bisnis usaha sampingan usaha waralaba waralaba indonesiaRecent Posts
Most Commented
Most Popular
Ijin Gangguan, Syarat Mutlak Pengajuan Izin Usaha Lainnya