5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu

9
8379
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu

5 Contoh Persekutuan Komanditer CV – Kalau saya tidak salah, persekutuan komanditer CV termasuk badan usaha swasta. Dalam badan usaha ini, ada dua macam keanggotaan yang biasa disebut sekutu atau partner CV.

Sekutu atau partner CV tersebut adalah sekutu pimpinan (general partner) dan sekutu terbatas (limited partner).

1. Sekutu Pimpinan (General Partner).6
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV. Biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

2. Sekutu Terbatas (Limited Partner).
Yang termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

Selain dua keanggotaan tersebut diatas ada beberapa sekutu yang lain yang terdapat dalam partner CV. Ada 5 contoh persekutuan komanditer CV yang harus Anda tahu :

1. Sekutu Diam (Silent Partner).
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota partner CV.

2. Sekutu Rahasia (Secret Partner).
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota partner CV.

3. Sekutu Dormant (Dormant Partner).
Sekutu dormant adalah seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota dalam partner CV.

4. Sekutu Nominal (Nominal Partner).
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner CV.

5. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner).
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

Sebagai tambahan, CV adalah kependekan dari commanditaire vennootschap, bahasa Belanda. Kalau dalam istilah Indonesia adalah persekutuan komanditer.

Jadi anda jangan bingung karena CV sama dengan persekutuan komanditer. Satu lagi, kalau anda ingin mengetahui apa kelemahan dan kelebihan badan usaha CV ini, silahkan baca postingan saya yang satu ini. Semoga artikel tentang partner CV di atas bermanfaat bagi anda.

(sumber gambar : www.forbes.com)

9 COMMENTS

  1. Selamat siang Om Dokter….
    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai Sistem Hukum di CV.
    Sekarang ini kami mempunyai bisnis, setelah sekian tahun berjalan belakangan ini bisnis kami kurang berjalan secara optimal, malah terkesan semakin merugi.
    sekilas info bahwa bisnis ini didirikan atas inisiatif orang tua kami, didalam akte pendirian ada 3 nama yang tercantum :
    1. Orang tua laki
    2. Orang tua perempuan
    3. Saya (sbg anak tertua)
    beberapa tahun yang lalu kami sempat mengajukan pinjaman dana untuk suntikan modal dengan jaminan rumah.
    Yang menjadi pertanyaan ialah sekarang rumah yg menjadi jaminan akan disita, apakah harta pribadi yang menjadi milik saya dalam hal ini yang notabene sudah memisahkan diri dari orang tua (tinggal sendiri) juga akan menjadi pertaruhan untuk menutupi sisa tunggakan di bank yang belum selesai.
    Mohon pencerahannya pak. Salam….

Leave a Reply to Om Nip-Nip Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

thirteen + 10 =