Home » hukum bisnis

Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV

Ditulis Oleh pada Saturday, 17 October 20096 Komentar

Kalau saya tidak salah, badan usaha cv juga termasuk badan usaha swasta. Dalam badan usaha ini ada dua macam keanggotaan yang biasa disebut sekutu atau partner CV.

Sekutu atau partner CV tersebut adalah sekutu pimpinan (general partner) dan sekutu terbatas (limited partner).

1. Sekutu Pimpinan (General Partner).
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV. Biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

2. Sekutu Terbatas (Limited Partner).
Yang termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

Selain dua keanggotaan tersebut diatas ada beberapa sekutu yang lain yang terdapat dalam partner CV, seperti:

1. Sekutu Diam (Silent Partner).
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota partner CV.

2. Sekutu Rahasia (Secret Partner).
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota partner CV.

3. Sekutu Dormant (Dormant Partner).
Sekutu dormant adalah seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota dalam partner CV.

4. Sekutu Nominal (Nominal Partner).
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner CV.

5. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner).
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

Sebagai tambahan, CV adalah kependekan dari commanditaire vennootschap, bahasa Belanda. Kalau dalam istilah Indonesia adalah persekutuan komanditer.

Jadi anda jangan bingung karena CV sama dengan persekutuan komanditer. Satu lagi, kalau anda ingin mengetahui apa kelemahan dan kelebihan badan usaha CV ini, silahkan baca postingan saya yang satu ini. Semoga artikel tentang partner CV atau mitra CV di atas bermanfaat bagi anda.

Incoming search terms for the article:

MAKALAH PERSEKUTUAN KOMANDITER, keanggotaan cv, sekutu diam, badan usaha dalam kegiatan bisnis, badan usaha cv, sekutu terbatas, sekutu pimpinan, sekutu rahasia, pimpinan cv disebut, contoh perseroan komanditer

Related posts:

  1. 6 Jenis Perseroan Terbatas Yang Perlu Anda Ketahui
  2. Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
  3. Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma
  4. 4 Tipe Program Promosi Potongan Harga yang Perlu Anda Ketahui
  5. Memilih Bentuk Perusahaan yang Aman Bagi Bisnis Anda

Incoming search terms for the article:

MAKALAH PERSEKUTUAN KOMANDITER, keanggotaan cv, sekutu diam, badan usaha dalam kegiatan bisnis, badan usaha cv, sekutu terbatas, sekutu pimpinan, sekutu rahasia, pimpinan cv disebut, contoh perseroan komanditer

6 Komentar »

  • ibnu sukotjo said:

    Terima kasih atas penjelasannya realy useful to me.

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Ibnu : senang bisa membantu mas Ibnu…

  • Brama said:

    hallo om dokter…
    Saya penasaran sama jenis-jenis CV. sbnrnya CV itu jenisnya apa saja? kalau tidak salah ada yang namanya CV Bersaham. sbnrnya CV bersaham itu sistem kerjanya spt apa? di wikipedia dikatakan bahwa itu untuk menghindari terjadinya modal beku. apa itu berarti kepemilikan atau penyertaan modal atas suatu CV bisa dipindahtangankan?

    kalau saya sedang mencari jenis badan usaha yg kepemilikan atas usaha tersebut bisa dipindahtangankan sebaiknya mendirikan badan usaha apa ya om? misal saya sebagai salah seorang yang mempunyai kepemilikan atas suatu usaha sebesar 10%, dan kepemilikan 10% itu yang ingin saya pindahtangankan kepada orang lain..
    Selain konsep saham pada PT terbuka kira2 bisa memakai badan usaha apalagi ya yang “bagian kepemilikannya” bisa dipindahtangankan?
    apakah pada CV bisa seperti itu?

    sblmnya maaf ni om pertanyaan saya panjang bgt..

  • vanjorvin said:

    Maaf Dokter’…
    Saya ijin bertanya kepada Dokter’ mengenai Surat Kuasa Penunjukan Saya Selaku Direktur Khusus Bidang Pertambangan’ dari Si A’ selaku Direktur di CV.RR. yg dalam hal ini bertujuan hanya untuk penerbitan Ijin Usaha di Bidang Pertambangan Batu bara.
    Dari Surat Kuasa Penunjukan Direktur khusus Bidang Pertambangan, maka terbitlah Ijin Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada CV.RR dgn Direktur an. Saya..
    Yg igin saya tanyakan, Apakah Surat Kuasa Penunjukan Saya Selaku Direktur Bidang Pertambangan tersebut harus mesti di masukkan ke dalam Akta Perseroan Komanditer CV.RR tersebut ? Dan atau apakah dgn Surat Kuasa Penunjukan selaku Direktur Khusus Bidang Pertambangan itu sdh cukup untuk sebagai pegangan sy dlm meningkatkan Usaha saya di bidang Pertambangan yg saat ini masih dalam proses peningkatan ke IUP Oprasi Produksi.
    Terima kasih sebelumnya atas keterangan Dokter’….

  • fredy said:

    artikel yang sangat jelas dan bermanfaat :)

  • qo said:

    ijin share..thanks

Leave Your Response!


Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV