Home » info bisnis

3 Jenis Usaha yang Bisa Dilakukan oleh UKM Untuk Menghasilkan Laba

Ditulis Oleh pada Friday, 20 November 20095 Komentar

Sebelum saya membahas tentang 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh usaha kecil menengah (UKM), saya akan terangkan sedikit mengenai kriteria badan usaha menurut hasil survei BPS dengan Kementrian Negara Koperasi dan UKM.

Keduanya sangat berkaitan erat untuk anda ketahui, karena banyak dari kita (saya juga terlambat mengetahuinya) tidak tahu usaha kita termasuk usaha yang bagaimana.

Saya mohon maaf jika bahasanya terlalu formal karena jujur, saya agak bingung menerangkannya dengan bahasa yang sederhana.

Kriteria badan usaha tersebut adalah :

  1. Jika usaha anda hasil penjualannya sampai dengan 1 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha kecil.
  2. Jika usaha anda hasil penjualannya antara 1 sampai dengan 50 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha menengah.

Dengan penjelasan diatas, kiranya cukup untuk membuka wawasan anda bahwa yang termasuk kategori usaha kecil menengah adalah usaha yang hasil penjualannya dibawah atau sama dengan 50 miliar rupiah.

Menginjak pembahasan berikutnya, inti dari topik kita kali ini, ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba.

Ketiga jenis usaha tersebut adalah :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

Sekarang saya akan bertanya kepada anda. Saya punya perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, budidaya udang, di dalamnya termasuk pembibitan dan pembesaran.

Menurut anda, usaha saya termasuk yang mana? Apakah usaha manufaktur, usaha dagang atau usaha jasa?

Incoming search terms for the article:

jenis ukm, jenis usaha kecil menengah, jenis usaha jasa, jenis usaha sampingan, jenis-jenis ukm, jenis usaha kecil, usaha manufaktur, jenis usaha ukm, jenis-jenis usaha kecil dan menengah, jenis usaha menengah

Related posts:

  1. 4 Jenis Pasar yang Bisa Anda Bidik Untuk Usaha Anda
  2. 9 Jenis Usaha Jasa yang Paling Banyak Dicari di Internet
  3. Menghasilkan Uang yang Melimpah Dari Blog? Mengapa Tidak!
  4. Cara Membuat Kartu Nama Bisnis yang Bisa Mendongkrak Penjualan Anda
  5. Ada 4 Jenis Sekolah Bisnis, Mana yang Akan Anda Ikuti?

Incoming search terms for the article:

jenis ukm, jenis usaha kecil menengah, jenis usaha jasa, jenis usaha sampingan, jenis-jenis ukm, jenis usaha kecil, usaha manufaktur, jenis usaha ukm, jenis-jenis usaha kecil dan menengah, jenis usaha menengah

5 Komentar »

  • Shine said:

    menurut saya usaha manufaktur..^^

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Shine : he..he..he..

  • edward k said:

    Dari artikel yang Om Nip-Nip buat ya saya harus berpendapat itu perusahaan dagang, kan Om beli dari pengepul dan mengekspor lagi.
    Btw untuk menjalankan agribisnis seperti Om butuh dana besar ya?
    Thanks

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Edward : ha..ha..ha.. nggak besar kok mas Ed…saya mulainya juga dari kecil modalnya…

  • Ganda said:

    Saya mau mendirikan usaha pengolahan garam Beryodium, proses pekerjaannya adalah : saya beli garam beryodium (bentuk kasar) dari importir atau dari PT. Garam dan saya olah menjadi garam halus yang siap dipasarkan ke konsumen.

    Pertanyaan saya :

    1. Badan usaha apakah yang cocok/efektif untuk bisnis ini, apakah
    CV atau UD ?

    2. Legalitas (ijin) apakah yang perlu saya urus ?

    Terima kasih.

Leave Your Response!


3 Jenis Usaha yang Bisa Dilakukan oleh UKM Untuk Menghasilkan Laba

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


3 Jenis Usaha yang Bisa Dilakukan oleh UKM Untuk Menghasilkan Laba