Home » hukum bisnis, info bisnis

4 Syarat Jual Beli Pengiriman Barang yang Harus Anda Ketahui

Ditulis Oleh pada Saturday, 27 February 20105 Komentar

Pernah suatu ketika saya mendapatkan email berisi penawaran barang. Di akhir email tersebut, si penjual memberikan harga kepada saya dengan tambahan keterangan pengiriman barang domestik : franco gudang. Pada saat itu saya tidak tahu apa itu franco gudang.

Karena saya takut dibilang “pengusaha udik” (padahal iya), akhirnya saya cari apa sih franco gudang itu. Ternyata franco gudang adalah syarat jual beli terkait masalah pengiriman barang. Dan syarat jual beli ini “masih ada teman-temannya” yang lain.

Berhubung saya yakin anda juga akan sakit hati kalau nanti ada yang bilang kepada anda “pengusaha udik”,  maka sebelum hal itu terjadi kepada anda, saya jelaskan apa saja syarat jual beli yang terkait pengiriman barang tersebut.

  1. Loko Gudang
    Pada syarat jual beli ini, pembeli harus menganggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli.
  2. Franco Gudang
    Kebalikannya syarat jual beli loko gudang, pada syarat jual beli ini, penjual menanggung biaya pengiriman barang sampai ke gudang pembeli.
  3. Free on Board
    Kalau anda sudah mulai terlibat perdagangan luar negeri, ada bisa saja dikenakan syarat jual beli free on board. Pemberitahuannya biasanya dikirim lewat surat bisnis atau email. Free on board adalah syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri. Biaya pengiriman barangnya meliputi biaya dari pelabuhan muat penjual sampai ke pelabuhan penerima yang digunakan oleh si pembeli. Penjual di dalam negeri, dalam hal ini Indonesia, hanya menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan muatnya saja.
  4. Cost, Freight, and Insurance
    Kadang-kadang dalam surat perjanjian jual beli disebutkan bahwa penjual harus menanggung cost, freight and insurance. Anda tidak perlu bingung dengan syarat jual beli ini. Cost, freight and insurance ini adalah syarat jual beli dimana penjual harus menanggung biaya pengiriman barang dan asuransi kerugian atas barang yang dikirim.

Sekarang anda sudah tidak lagi disebut “pengusaha udik”. Anda sudah tahu keempat syarat jual beli yang terkait dengan pengiriman barang yang telah saya terangkan di atas.

Jadi jangan sampai kalau nanti anda dikirimi surat penawaran bisnis atau ditanya pembeli,  “Pak, biaya pengiriman barang-nya loko gudang apa franco gudang?”.

Anda hanya bengong sambil mengatakan, “Terserah bapak saja, saya ikut”. Bukan karena anda memberikan pilihan yang bijak kepada pembeli, tapi karena anda nggak mudeng apa itu franco dan loko gudang. icon smile 4 Syarat Jual Beli Pengiriman Barang yang Harus Anda Ketahui

(sumber gambar : eriassumarnabusinessopportunity.blogspot.com)

Incoming search terms for the article:

franco gudang, syarat jual beli, loko gudang, syarat pengiriman barang, Franco gudang pembeli, Free On Board adalah, franco gudang adalah, franco gudang penjual, bisnis pengiriman barang, pengiriman franco

Related posts:

  1. 9 Teknik yang Harus Dikuasai Agar Penjualan Anda Berhasil
  2. 4 Tipe Program Promosi Potongan Harga yang Perlu Anda Ketahui
  3. Metode dan Cara Bagaimana Menentukan Harga Jual Sebuah Produk
  4. 4 Jenis Pasar yang Bisa Anda Bidik Untuk Usaha Anda
  5. 6 Jenis Perseroan Terbatas Yang Perlu Anda Ketahui

Incoming search terms for the article:

franco gudang, syarat jual beli, loko gudang, syarat pengiriman barang, Franco gudang pembeli, Free On Board adalah, franco gudang adalah, franco gudang penjual, bisnis pengiriman barang, pengiriman franco

5 Komentar »

  • gt-one said:

    weeee saya comment pertama, kalau boleh saya nanya..ya om
    kalau saya mau jual barang, pembeli dari luar kota mengirim via TIKI, saya jual barang, harga plus ongkos kirim ditanggung pembeli, barang dikirim setelah pembayaran masuk rekening kita, strategi ini benar atau salah ?

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @gt-one : sebenarnya gak ada yang salah mas, fine-fine aja cara itu…yang penting konsumen tidak keberatan, kecuali kalo kompetitor anda menggratiskan ongkos kirim, anda harus segera bertindak… :)

  • Bintang Mas Jaya said:

    terimakasih atas informasinya

  • aan said:

    menarik pak..

    ohya saya masih bingung dengan istilah FOB (Free On Board)
    saya pernah ditawari produk dengan pengiriman kapal, dengan sistem FOB. padahal perdagangannya msh sama2 di dalam negeri, bahkan masih satu pulau. Itu bagaimana pak ?

  • farmer bandung said:

    Anda hanya bengong sambil mengatakan, “Terserah bapak saja deh, saya ikut”. Bukan karena anda memberikan pilihan yang bijak kepada pembeli, tapi karena anda nggak mudeng apa itu franco dan loko gudang. hehehe ..tulisannya menarik kebetulan sy salah seorang pengusaha udik juga hehe

Leave Your Response!


4 Syarat Jual Beli Pengiriman Barang yang Harus Anda Ketahui

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


4 Syarat Jual Beli Pengiriman Barang yang Harus Anda Ketahui