Home » hukum bisnis

Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

Ditulis Oleh pada Saturday, 27 February 201019 Komentar

Kalau kemarin saya membahas masalah kebaikan dan keburukan badan usaha firma (fa), perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas, sekarang saya akan bahas kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer.

Sebelum saya menjelaskan apa kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer (CV), saya akan terangkan terlebih dahulu satu masalah penting mengenai persekutuan komanditer ini, yaitu masalah tanggung jawab anggota-anggotanya.

Dalam persekutuan komanditer, tanggung jawab anggotanya berbeda dengan firma. Kalau di firma, semua anggota-anggotanya bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Lain halnya dengan di persekutuan komanditer. Di persekutuan komanditer (CV), ada anggota yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan ada anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Maksud dari “anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas” adalah mereka yang hanya mempunyai kewajiban terhadap utang-utang perusahaan hanya sebesar modal yang ditanam. Jadi misalkan perusahaan berhutang, harta pribadi dari anggota ini tidak akan dipakai untuk membayar utang perusahaan. Mereka ini disebut sekutu terbatas (limited partner).

Anda sudah tahu kan sekutu-sekutu apa saja yang ada di dalam badan usaha CV? Kalau belum, silahkan baca artikel sekutu-sekutu badan usaha CV.

Berbeda dengan anggota yang bukan termasuk sekutu terbatas. Mereka punya tanggung jawab yang tak terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anda yang tidak tahu apa maksud dari kalimat “tanggung jawab yang tidak terbatas“, silahkan baca artikel saya tentang kelemahan dan kelebihan firma. Disitu saya terangkan dengan menggunakan contoh apa yang disebut “tanggung jawab tak terbatas”.

Masuk ke bahasan utama, secara garis besar kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut :

Kelebihan Persekutuan Komanditer

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan Persekutuan Komanditer

  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.

Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini. Ada yang mau menambahkan?

(sumber gambar : irmadevita.com)

Incoming search terms for the article:

persekutuan komanditer, kelebihan cv, Kelemahan CV, contoh persekutuan komanditer, kelemahan dan kelebihan CV, kelebihan dan kelemahan cv, perusahaan komanditer, kebaikan dan keburukan cv, kekurangan dan kelebihan CV, kelebihan dan kelemahan firma

Related posts:

  1. Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV
  2. Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma
  3. Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan
  4. Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)
  5. Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Incoming search terms for the article:

persekutuan komanditer, kelebihan cv, Kelemahan CV, contoh persekutuan komanditer, kelemahan dan kelebihan CV, kelebihan dan kelemahan cv, perusahaan komanditer, kebaikan dan keburukan cv, kekurangan dan kelebihan CV, kelebihan dan kelemahan firma

19 Komentar »

  • gt-one said:

    kalau UKM termasuk apa om ? CV, Firma atau PT ? maaf saya tidak tahu, kalau boleh saya belajar banyak dari om Haris boleh ?

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @gt-one : UKM juga bisa CV, bisa PT, bisa Firma…itu kan badan usahanya mas…kalo UKM kan skalanya…semoga bermanfaat

  • bojes said:

    hmmm.. om, kalo mengenai prosedur pendirian cv, jelasin dong om.??
    berikut biaya juga yaaa….

    kalo bersedia krim jg ke imel ya, om.
    thx, om nip-nip

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Bojes : mungkin laen kesempatan ane jelasin…ingetin ya…om pelupa neh… :)

  • rere said:

    gmana dg pembubaran Cv dg hanya 1 pendirinya saja om, boleh gak?

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Rere : kalau pembubaran dengan hanya 1 pendirinya saja, itu judulnya bukan pembubaran. Tetapi pengunduran diri. Dan itu bisa dilakukan. Kalau pembubaran CV secara keseluruhan, harus atas kesepakatan bersama.

  • Sri Wulandari said:

    kalau pendiri cv adalah suami isteri menurut hukum diperbolehkan tidak ? trims.

  • Rere said:

    Tapi om, kalo terjadi salah 1 sekutunya pergi tanpa kabar dan sekutu yang lainnya ingin membubarkan CV tersebut, itu gmana? brartikan tidak ada kesepakatan antara ke-2 sekutu. Apa masih bisa dibubarkan???

  • rere said:

    om, bisa dijelaskan lebih rinci ga mengenai kelebihan dan kelemahan cv. penting banget bang ya…cos, sussah banget cari referensi lengkap tentang cv. makasih…

  • Kaka said:

    om nip-nip kok ga di jawab pertanyaan nya yg d atas, apa ni web masi aktip ya?

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Kaka : Sory gan, pertanyaan yang mana ya mas Kaka? Webnya aktif lah…cuman kan lebaran…jadinya Om Nip-Nip habisin lontong opor dulu….xixixixixixixi…

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Rere : sebenarnya intinya seperti pada pembahasan di atas…detailnya juga lebih kurang seperti postingan ini. Tapi kalau ada kesempatan mungkin bisa lain waktu saya bahas info lainnya mengenai kelebihan dan kelemahan CV, insya Allah…

  • zulkipli said:

    om,,, saya peserta baru nih…mo tanya kalo bikin perusahaan perseorangan perlu ke notaris gak ?

    apakah cukup nama perusahaannya aja di kop surat tanpa ada embel2 cv atau pt atau lainnya ?

    terima kasih atas infonya.

    Best regard,
    zulkipli

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Zulkipli : enggak juga nggak papa, ha..ha..ha.. Tapi baiknya, datang aja…

  • sisknk said:

    pak dokter.. kalo kewajiban cv kepada pekerjanya itu apa saja to..soal gaji, jam kerja, THR, jamsostek, askes..apa juga ada aturannya.? harus ngikut UU ato gimana.. thanks pak dok..

  • Om Nip-Nip (author) said:

    @Sisknk : yang disebutkan anda sudah benar…ada THR, gaji, tunjangan dsb. Bisa dibaca di uu ketenagakerjaan…tapi anda harus sesuaikan dengan kemampuan perusahaan…

  • Wirausaha Online said:

    Terimakasih atas postingnya …sangat membantu..

    Oh ya..mas..

    Mau nanya dikit…
    Saya ada niat untuk mendirikan CV…dan saya akan menjadi persero aktif….dan mengelolanya sendiri
    Nah yang masih membingungkan saya dari sisi harta perusahaan nantinya…seandainya nanti saya mendapatkan keuntungan dari CV ini..maka keuntungan tersebut dinyatakan sebgai harta perusahaan atau harta pribadi?…Karena saya juga mempunyai penghasilan dari bisnis usaha kecil-kecilan pribadi lainnya (hanya usaha jualan biasa)…Nah..bagaimana caranya nanti dalam menentukan keuntungan dari CV tersebut..??..terutama ketika membayar SPT tahunannya…

    Terimakasih Banyak atas informasinya mas..

  • ochie said:

    Pak Dokter saya pasien baru neh…
    saya mu mendirikan CV. berdua am temen,
    saya dan teman saya sebagai pelaksana dan pengrus.
    Nah untuk pembagian profit saya masih bingung…
    saat ini ada yang menanam saham,
    profit kan omzet dikurangi biaya-biaya produksi, promosi termasuk gaji pekerja…
    Nah kami berdua sebagai General Manager dan Manager Produksi harus dapat gaji juga g?
    Apa cukup mendapatkan pembagian dari profit saja sebagai pelaksana?

  • qo said:

    ijin share.. thanks

Leave Your Response!


Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)