Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya
Kemarin saya dapat sebuah pertanyaan dari mas Bojes tentang bagaimana cara pendirian CV. Sebenarnya di artikel saya tentang kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer, sudah saya link-kan ke web lain yang membahas masalah tersebut.
Tapi demi memuaskan pengunjung setia Dokter Bisnis (sok perhatian ya
), baiklah, saya akan kupas bagaimana caranya mendirikan CV.
Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan.
CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.
Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.
Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
- Penetapan nama CV anda.
- Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
- Saat mulai dan berlakunya CV.
- Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
- Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
- Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda. - Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.
Puyeng ya? Sama…Maka dari itu, saya punya satu tips bagaimana cara yang mudah, praktis dan efisien dalam mendirikan CV. Caranya bagaimana? Menggunakan leverage! Gunakan waktu dan tenaga orang lain! Cukup anda pahami sedikit saja prosedur pendirian CV, kemudian anda datang ke notaris, bayar…selesai! Ini yang dilakukan oleh kebanyakan orang…
Sekarang tergantung anda, mau pilih yang mana? Urus sendiri syarat mendirikan CV-nya atau anda serahkan ke notaris?
(sumber gambar : mediateknik-cv.com)
Incoming search terms for the article:
cara mendirikan CV, syarat mendirikan CV, cara membuat cv, syarat pendirian cv, pendirian cv, cara pendirian cv, mendirikan cv, cara mendirikan PERUSAHAAN PERSEORANGAN, prosedur pendirian cv, syarat membuat CVRelated posts:
- Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
- Yang Perlu Anda Ketahui Partner Bisnis dalam Badan Usaha CV



saya mendaftar jadi pertamax ya
@Ahmad : ha..ha..ha…ndak papa tho…ane malah sering nggak kedapatan pertamax…
kira-kira biaya pembuatan CV berapa ya mas ?
Salam Kreatif,
Octa Dwinanda
@online : kayaknya tergantung notarisnya lho mas…kalau saya dulu 300ribu…tapi kalau lengkap bisa sampe 2 jt…
wiih bagus nih…
@Arief : makasih…
Wah..ilmu baru nih Om buat saya, saya belum pernah mendirikan usaha resmi seperti CV atau PT. Maklum..usahanya lebih banyak via internet..hehehe
@Maghfur : he..he..he.. semoga bermanfaat mas…
Om Nip-Nip said: ….. “Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.”
sekedar nambah Om, soalnya ane bingung dengan istilah Om Nip-Nip soal sekutu…!!! Jadi trauma zaman perang Om… hwkwkwkwk…
Jadi beginiii, mnurut sepengetahuan ane, Pengurus/pendiri CV ada 2:
Aktif (sebagai Direktur)dan
Pasif (sebagai Komisaris)…
dan memang, syarat berdirinya CV, harus 2 orang ato lebih…
Gimana Om??? semakin bingung atau gmna??/
@LDR : Betuuuuuulllll…sekutu kumpeni voc…wakakakakakaka
artikelnya nglendos bisa buat inspirasi kalo mau buat cv
trim’s
saya sangat dibantu dengan artikel ini. Mks
Secara umum saya senang dengan blog ini, karena bisa membantu masyarakat yang belum tahu cara medirikan CV, tapi kalau bisa dilampirkan juga contoh-contoh formulir dan cara mengisinya, sehingga bantuannya lebih komplit, thanks.
thanks infonya sob, sangat berguna sekali
terima kasih atas artikelnya isinya sangat membantu
tips2nya sangat bermanfaat,,salam kenl
Ini sangat membantu untuk bisnis kopi luwak saya…terimakasih
Blh tw,
Brapa orang paling sedikit dalam mendirikn CV?
Thx:-)
saya mahasiswi, saya mau ekspor kecil2an makanan. hanya saja klien saya yg diluar minta kelegalan dri usaha saya. sdgkan saya hanya secara tradisional selama ini. lalu perlukah saya membuat cv? dan untuk pembuatan CV harus ada NPWP dan SIUP,, sdgkan saya tidak punya kedua nya. Mohon sarannya mas,, trims.
Terima kasih atas Artikel dan Info yang selalu menambah wawasan.semoga sukses
Menarik, sangat Menarik Artikel dan Tipsnya. boleh dicoba. salam sukses
Cemerlang Postingan dan Infonya.boleh dicoba. ditunggu info berikutnya. terimakasih
wei, lalu kira2 berapa duit minimal yg di butuhkan buat bikin cv itu?
Om, ane niat bikin CV nih.
Usaha di bidang jasa, khususnya kurir.
Untuk 1 bidang usaha aja, kira kira perlu dana brp ya?
Kebanyakan orang share proses ama syaratnya aja, bisa diblang ga ada yg share misal di notaris kena sekian rupiah, di Pn sekian rupiah.
Segitu dulu, makasih sebelumnya :beer:
bidang usaha apa yang bisa di kembangkan melalui pendirian sebuah CV?
misal jika saya ingin mendirikan sebuah perusahaan dibidang distribusi alat2 berat untuk industri, bahan2 kimia, dll. apkah melalui pendirian CV tersebut? terimakasih atas tanggapannya
trims info nya
Di Surabaya, referensi notaris dll dimana ya?
berapa harganya untuk pendirian cv.. tqqq
Leave Your Response!
Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya
Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya
Facebook Like Box
Hosting Murah
Kategori Artikel
Blogroll
Support
Page Rank
Alexa Rank
Histats
Tag Cloud
artikel motivasi artikel motivasi bisnis belajar bisnis internet belajar bisnis online bisnis baru bisnis internet bisnis online bisnis sampingan bisnis waralaba blog motivasi bisnis franchise murah info bisnis info bisnis terbaru info franchise info waralaba kata-kata motivasi kiat kiat bisnis kiat memulai bisnis kiat sukses bisnis memasarkan produk membangun bisnis memulai bisnis baru motivasi bisnis peluang bisnis internet peluang bisnis modal kecil peluang bisnis online peluang usaha modal kecil peluang usaha waralaba pemasaran produk perilaku konsumen promosi produk riset pasar strategi pemasaran teknik penjualan teknik promosi produk teori konsumen tips bisnis tips bisnis sukses tips memilih franchise tips memilih franchisor tips memilih waralaba tips trik bisnis usaha sampingan usaha waralaba waralaba indonesiaRecent Posts
Most Commented
Most Popular
Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya