Lindungi Produk Anda dengan Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang

7
2735
Tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang

Anda masih ingat artikel saya tentang diferensiasi produk? Pada artikel tersebut saya kutipkan pernyataan dari om Hermawan bahwa untuk mendapatkan tempat di hati konsumen, anda harus didukung dengan diferensiasi yang kuat.

Khususnya jika produk atau jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Masalahnya adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.

Biar “hasil karya” anda aman, anda harus segera urus perlindungannya. Caranya dengan mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa dikenal dengan HAKI. Kelihatannya nggak penting-penting amat ya. Apalagi harus keluar duit banyak.

Tapi percayalah, jangan pernah anda sepelekan masalah HAKI ini. Walaupun usaha anda “hanya” termasuk jenis UKM. Ada seorang pengusaha besar hancur gara-gara ia tidak mengindahkan nasehat pengacara bisnisnya untuk segera mematenkan produknya.

Kesuksesannya hancur dalam sekejap. Produknya dijiplak habis-habisan oleh perusahaan besar dari negara lain. Karena kalah modal, akhirnya si pengusaha ini gulung tikar.

Back to the topic, jika anda ingin melindungi kekayaan intelektual anda,  perlindungan HAKI ini bisa dikategorikan ke dalam 3 bentuk utama. Anda tinggal memilih mau menggunakan yang mana. Tiga-tiganya juga bisa… 🙂

  1. Hak Paten
    Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan. Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang merupakan kekayaan intelektual.
  2. Merek Dagang
    Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
  3. Hak Cipta
    Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli ang tetap dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.

Jadi mulai sekarang jika anda mempunyai ide bisnis yang berkaitan dengan produk yang benar-benar unik dan menjual, segera lindungi produk anda tersebut. Entah dengan hak paten, merek dagang atau dengan perlindungan hak cipta.

Apapun jenis bisnis anda, lindungilah kekayaan intelektual anda. Tinggal anda sesuaikan saja, mana yang harus anda urus HAKI-nya. Walaupun anda merasa produk anda belum sempurna. Jangan tunggu produk anda sempurna. Tidak ada produk yang benar-benar sempurna.

Yang penting produk anda tidak berada di luar harapan pasar. Daripada anda menyesal di kemudian hari, lebih baik mulai dari sekarang sisihkan anggaran buat mengurus hak atas kekayaan intelektual tersebut. Anda tidak ingin mengalami nasib seperti pengusaha besar yang saya sebutkan di atas tadi kan?

(sumber gambar : www.technologystudent.com)

7 COMMENTS

  1. BLog yang sangat membantu saya dalam menambah wawasan. Boleh nih rajin rajin saya mampir. akan membawa pertanyaan.
    1. Berapa biaya untuk mematenkan suatu merk dagang itu ?
    2. Kemana harus saya untuk daftarkan merk dagang itu ?

    terima kasih

    • @Toko : 1. setahu saya sekitar 2 juta… 2. datang dan tanyakan saja prosedur lengkapnya ke dinas perindustrian dan perdagangan. Ada baiknya juga anda bertanya ke notaris atau lawyer yang paham masalah hukum bisnis buat pertimbangan sebelum anda memutuskan memakai merek dagang. Semoga bisa membantu…

  2. mau nanya, kalo karya tersebut berupa ide atau konsep,
    masuknya dalam kategori apa ya? lebih ke merk dagang atau hak paten?

    terima kasih.

  3. ohh maaf yang tadi kurang lengkap.
    maksudnya kalo berupa ide atau konsep seperti program TV.
    masuknya ke kategori hak paten atau merk dagang.

    terima kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 3 =